Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap tiga orang kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini terkait perkara dugaan pencucian uang yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).
1. Deretan sosok yang dicegah KPK ke luar negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pihak swasta yang dicegah adalah JY, DY, dan Direktur PT RDG berinisial GI. Ali mengatakan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan atau hingga November 2023.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE," jelas Ali.