Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ikuti Jejak Lukas Enembe, Pengacara Stefanus Roy Rening Ditahan KPK

Ikuti Jejak Lukas Enembe, Pengacara Stefanus Roy Rening Ditahan KPK
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengukuti jejak kliennya. Roy resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).

Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Lukas Enembe. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR sejak 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Puspom AL,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Sebelum ditahan, Stefanus Roy Rening menilai KPK salah langkah menetapkannya sebagai tersangka. Menurut dia, advokat memiliki hak impunitas.

Tetapi, KPK membantah pernyataan politikus Partai Perindo itu. Sebab, hak itu akan hilang apabila advokat menggunakan cara yang melanggar undang-undang dalam bekerja.

    Share Article
    Editorial Team
    Aryodamar
    EditorAryodamar

    Related Articles

    See More