Ikuti Jejak Lukas Enembe, Pengacara Stefanus Roy Rening Ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengukuti jejak kliennya. Roy resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).
Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Lukas Enembe. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR sejak 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Puspom AL,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).
Sebelum ditahan, Stefanus Roy Rening menilai KPK salah langkah menetapkannya sebagai tersangka. Menurut dia, advokat memiliki hak impunitas.
Tetapi, KPK membantah pernyataan politikus Partai Perindo itu. Sebab, hak itu akan hilang apabila advokat menggunakan cara yang melanggar undang-undang dalam bekerja.