Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).