Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya melimpahkan 80 orang tersangka warga negara asal (WNA) asal Tiongkok yang terkait kasus penipuan melalui telepon secara online kepada pihak Imigrasi.
Polisi sebelumnya menangkap 91 orang yang terdiri dari 85 WNA Tiongkok dan 6 orang WNI.
"Dari hasil pemeriksaan kami, hanya ada 80 (orang) yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Div Hubinter dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).