Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan usai rapat di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ombudsman RI mendesak pembenahan tata kelola dan pengawasan internal Polri setelah dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak.

  • Penggunaan kewenangan penyadapan dinilai perlu diperiksa dari sisi prosedur, akses data, dan kemungkinan maladministrasi.

  • Ombudsman mendorong pengawasan eksternal serta reformasi kelembagaan agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sejak 2025 hingga 2026

Dugaan penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) diduga berlangsung.

30 Oktober 2026

Seorang petugas melaporkan dugaan pelanggaran terkait kasus penyadapan ilegal.

Oktober 2026

Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan.

Rabu (4/11/2026)

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan desakan pembenahan sistem dan reformasi Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ombudsman RI mendesak reformasi Polri setelah dugaan penyadapan ilegal dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
  • Who?
    Ombudsman RI, Polri, Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, masyarakat sipil, serta tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
  • Where?
    Kasus berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) di lingkungan Polri.
  • When?
    Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Pernyataan Ombudsman disampaikan Rabu (4/11/2026).
  • Why?
    Karena sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
  • How?
    Ombudsman mendorong evaluasi kewenangan penyadapan, pengawasan internal dan eksternal, serta mekanisme checks and balances.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ombudsman meminta Polri memperbaiki cara mengawasi penyadapan karena ada dugaan nomor telepon dimasukkan tanpa izin. Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, dan masyarakat sipil diduga terdampak. Tiga orang sudah menjadi tersangka. Polisi juga memeriksa saksi dan ahli serta menyita beberapa barang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan Ombudsman membuka ruang untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan Polri secara lebih menyeluruh. Evaluasi terhadap prosedur penyadapan, pengendalian akses data, serta pengawasan eksternal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI mendesak pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri menyusul terbongkarnya penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga masyarakat sipil. Ombudsman menilai pengusutan pelaku tidak cukup tanpa memperbaiki sistem yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Rabu (4/11/2026).

1. Ombudsman minta reformasi pengawasan Polri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut membahas berbagai isu strategis, mengevaluasi program kerja pemerintah, sekaligus menandai dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Syafrida menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur tidak cukup diselesaikan melalui penetapan tersangka. Menurut dia, Polri perlu mengevaluasi mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, hingga pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik.

"Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat," ujarnya.

2. Dugaan penyalahgunaan wewenang bisa diuji sebagai maladministrasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ombudsman menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat juga perlu diperiksa dari perspektif maladministrasi. Pemeriksaan diperlukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak terhadap kepentingan publik.

"Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme internal, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel," kata dia.

3. Ombudsman desak pengawasan eksternal diperkuat

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Syafrida mendorong penguatan pengawasan eksternal agar penggunaan kewenangan aparat tidak hanya dikontrol oleh institusi sendiri. Mekanisme checks and balances dinilai perlu berjalan efektif untuk memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.

"Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," katanya

Curated For You

Editorial Team

Related Article