Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI mendesak pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri menyusul terbongkarnya penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga masyarakat sipil. Ombudsman menilai pengusutan pelaku tidak cukup tanpa memperbaiki sistem yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Rabu (4/11/2026).