Yusril Sebut Penyadapan Prabowo Indikasi Makar untuk Hambat Presiden

- Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan pejabat lain mulai menunjukkan indikasi makar, yang masih didalami berdasarkan Pasal 191-193 KUHP Nasional.
- Polri telah menetapkan tiga tersangka dengan dua alat bukti awal dalam perkara penyadapan ilegal, intersepsi, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
- Menurut Yusril, dugaan arah makar bukan terkait pembunuhan, melainkan kemungkinan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan pemerintahan; sebelumnya ia menyatakan pasal makar belum digunakan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya, mengarah pada indikasi makar.
"Bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus," kata Yusril saat konferensi pers di sela kunjungan di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dilansir ANTARA, Selasa (4/11/2026).
1. Polisi masih melakukan pengembangan kasus penyadapan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres) Yusril menjelaskan saat ini Polri sudah menetapkan tiga tersangka dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup, terkait tindak pidana penyadapan ilegal dan intersepsi ini.
Namun, kata Yusril, saat dilakukan pengembangan nanti, bakal diketahui motif penyadapan dan indikasi tindakan mengarah ke tindakan makar, sesuai Pasal 191-193 KUHP Nasional.
"Pasal 191 KUHP itu berbunyi, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
2. Motif makar diduga untuk hambat Prabowo agar tidak mampu menjalankan pemerintahan

Presiden RI, PPrabowo Subianto memberikan taklimat kepada sekitar 400 peserta Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan Indonesia (P3MDI) Batch 1 Tahun Anggaran 2026 dan 250 anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dari seluruh Indonesia di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (31/10/2026)(dok. Setpres) Yusril menjelaskan indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden Prabowo tidak mampu menjalankan pemerintahan.
"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," ujar dia.
3. Yusril sebelumnya sebut penyadapan tidak terkait makar

Presiden Prabowo bersama sejumlah akademisi mengenai pengelolaan lahan gambut dan potensi kebakaran yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. (BPMI Setpres/Laily Rachev) Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan, kasus dugaan penyadapan tidak ada indikasi makar. Menurutnya, pasal makar diatur secara spesifik dalam undang-undang. Di samping itu ada pasal lain tentang pemberontakan dan makar terkait pihak asing.
"Kami ingin memastikan bahwa sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan eksepsi, baik KUHP maupun undang-undang, dan sama sekali gak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Selasa malam, 3 November 2026.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; eks ajudan Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso, selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.



















