Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga pelaku utama kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah, dengan ancaman empat tahun penjara. Ayah Siti Khotimah, Suparno, menilai tuntutan jaksa itu terlalu ringan.
JPU juga menuntut para pelaku penyiksaan lainnya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Dakwaan itu dibaca JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Tuntutan jaksa yang sangat ringan, sangat melukai anak saya, dan kami sekeluarga," kata Suparno dalam konferensi pers yang diadakan LBH Apik, Jumat (7/7/2023).