Jakarta, IDN Times - Kasus pungutan liar senilai Rp4 miliar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. KPK pun meminta maaf setelah terjadi kecolongan di internal tersebut.
"Kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis (22/6/2023).