Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini menyerahkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, kepada Tim Jaksa Penuntut (JPU) KPK.
"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).