Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Lahan Kelapa Sawit Seluas 33.000 Meter Terkait Kasus Nurhadi

KPK sita lahan Kebun Kelapa Sawit terkait kasus Nurhadi (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu 2 September 2020, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan juga menyita aset berupa lahan kebun kelapa sawit, yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini terkait dengan perkara eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 M2, yang terletak di desa Padang Bulu Lama Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

1. Uang Rp100 juta yang diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit disita

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan, penyitaan tersebut disaksikan oleh perangkat desa serta pihak yang menguasai dan mengetahui aset itu. Hal ini guna memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit yang dimaksud.

"Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut," ujar Ali.

2. KPK sebelumnya sita lahan kelapa sawit seluas 530,8 hektare

KPK sita lahan Kebun Kelapa Sawit terkait kasus Nurhadi (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK telah menyita lahan kebun kelapa sawit yang juga terletak di Kabupaten Padang Lawas. Luasnya, mencapai 530,8 hektare.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," ucap Ali.

3. KPK telah tetapkan tiga orang tersangka terkait kasus Nurhadi

(Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto, saat ini masih berstatus buron.

Nurhadi dan Herbiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar. Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan, dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Axel Joshua Harianja
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us