Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, kasus Surya Darmadi akan ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sehingga prosesnya karena sama-sama tindak pidana korupsi tentunya tidak dipisah-pisahkan sehingga kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Selasa (9/5/2023).