Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang dugaan korupsi Samin Tan (IDN Times/Aryodamar)
  • Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT.

  • Aktivitas penambangan disebut tetap berjalan setelah PKP2B PT AKT diterminasi Kementerian ESDM pada 19 Oktober 2017.

  • JPU mendakwa Samin Tan bersama sejumlah pihak dan menerapkan dakwaan primair serta subsidair berdasarkan UU Tipikor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 Oktober 2017

Kementerian ESDM menerminasi PKP2B PT AKT melalui keputusan pengakhiran. Pengakhiran dilakukan setelah PT AKT dua kali mendapat teguran tertulis terkait kelalaian.

2017 hingga 2025

Nilai kerugian negara dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT setelah terminasi, dikurangi royalti atau PNBP serta pajak atas penjualan batu bara.

2017-2025

JPU menyebut Samin Tan diduga mengendalikan kegiatan pertambangan PT AKT sebagai pemilik manfaat.

5/11/2026

JPU membacakan dakwaan terhadap Samin Tan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara.
  • Who?
    Samin Tan didakwa bersama A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Muhammad Juni Eka Wardhana, Helmi Zaidan Mauludin, serta Rangga Ilung Handry Sulfian.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • When?
    Dakwaan dibacakan pada Kamis (5/11/2026). PKP2B PT AKT diterminasi sejak 19 Oktober 2017, dengan perhitungan kerugian pada 2017 hingga 2025.
  • Why?
    Jaksa menduga aktivitas penambangan tetap berjalan setelah PKP2B PT AKT diterminasi dan menggunakan dokumen perizinan serta RKAB milik perusahaan lain.
  • How?
    Kerugian dihitung dari realisasi hasil tambang setelah terminasi, dikurangi royalti atau PNBP serta pajak penjualan batu bara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samin Tan, seorang pengusaha tambang, didakwa jaksa karena kegiatan batu bara PT AKT disebut merugikan negara Rp17,7 triliun. Jaksa juga menyebut ada beberapa orang lain yang bersama-sama terlibat. Kegiatan tambang tetap berjalan setelah izinnya dihentikan. Sekarang perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan ini memaparkan secara terbuka nilai dugaan kerugian negara, periode kegiatan pertambangan, pihak-pihak yang didakwa, serta dasar pasal yang digunakan jaksa. Rincian tersebut membuat proses pemeriksaan perkara memiliki informasi faktual mengenai pengelolaan tambang, perhitungan kerugian, dan dugaan penggunaan dokumen perizinan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengusaha tambang, Samin Tan, didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Samin Tan didakwa melakukannya bersama-sama dengan Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian.

Jaksa mengatakan, Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan hingga penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah diterminasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 (Rp17,7 triliun)," kata jaksa.

Nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025, dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.

Selain itu, jaksa juga menduga Samin Tan dan sejumlah pihak lainnya diperkaya dalam perkara ini.

Samin Tan, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana merupakan pihak yang diduga diperkaya dalam perkara ini.

Samin Tan diduga diperkaya melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, 13 pihak di KSOP/KUPP diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardhana sebesar Rp170 miliar.

JPU menyebut, Samin Tan selaku pemilik manfaat PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017-2025. Padahal, Menteri ESDM saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Pengakhiran PKP2B tersebut dilakukan setelah PT AKT dua kali mendapat teguran tertulis terkait kelalaian (default), tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.

Meski demikian, Samin Tan diduga memerintahkan agar aktivitas penambangan tetap berjalan.

Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article