Kasus Tambang Ilegal, Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT.
Aktivitas penambangan disebut tetap berjalan setelah PKP2B PT AKT diterminasi Kementerian ESDM pada 19 Oktober 2017.
JPU mendakwa Samin Tan bersama sejumlah pihak dan menerapkan dakwaan primair serta subsidair berdasarkan UU Tipikor.
Jakarta, IDN Times - Pengusaha tambang, Samin Tan, didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Samin Tan didakwa melakukannya bersama-sama dengan Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian.
Jaksa mengatakan, Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan hingga penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah diterminasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 (Rp17,7 triliun)," kata jaksa.
Nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode setelah terminasi pada 2017 hingga 2025, dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.
Selain itu, jaksa juga menduga Samin Tan dan sejumlah pihak lainnya diperkaya dalam perkara ini.
Samin Tan, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana merupakan pihak yang diduga diperkaya dalam perkara ini.
Samin Tan diduga diperkaya melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, 13 pihak di KSOP/KUPP diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardhana sebesar Rp170 miliar.
JPU menyebut, Samin Tan selaku pemilik manfaat PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017-2025. Padahal, Menteri ESDM saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Pengakhiran PKP2B tersebut dilakukan setelah PT AKT dua kali mendapat teguran tertulis terkait kelalaian (default), tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.
Meski demikian, Samin Tan diduga memerintahkan agar aktivitas penambangan tetap berjalan.
Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.



















