Jack juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mundur meskipun Ahmad Dhani memiliki banyak kuasa hukum karena ia mempercayakan segala proses hukumnya terhadap Hakim yang akan mengadili.
"Meski siapa yang mengawal kasus Ahmad Dhani ini, kita hadapi saja, sebab negara kita ini kan, negara hukum dan akan kita buktikan dalam proses penyelesaian kasus Dhani itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian yang ia sampaikan kepada pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Twitter pada 2017 silam.
Atas perbuatannya tersebut, Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Polisi sendiri telah menetapkan Dhani sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.