Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kata Paspampres soal Viral Spanduk Emak-Emak Dirampas Saat Ada Jokowi

Viral Spanduk Emak-Emak Dirampas Saat Ada Jokowi (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sebuah video perampasan spanduk yang dibentangkan seorang emak-emak ketika kedatangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Pasar Gelugur, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, Jumat (15/3/2024) viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat seorang pria mengenakan baju merah merampas spanduk bertuliskan 'Kami mau sehat, tidak dicemari PT PPSP.'

Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, membantah perampasan spanduk tersebut dilakukan oleh anggotanya.

"Apabila kita perhatikan, dalam video yang beredar di media sosial (medsos), terkait adanya seseorang yang berbaju sipil warna merah lengan panjang merebut spanduk dari warga, kami yakinkan itu bukan anggota Paspampres," ujar Herman dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

1. Paspampres gunakan seragam resmi

Ilustrasi Paspampres (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menurutnya, setiap Paspampres yang sedang bertugas wajib menggunakan baju resmi. Sementara, pria yang merebut spanduk emak-emak itu hanya mengenakan baju merah biasa.

"Dalam setiap pelaksanaan tugasnya Paspampres menggunakan seragam resmi dilengkapi dengan tanda pengenal berupa pin yang menempel di kerah baju," kata dia.

2. Paspampres yang sedang bertugas gunakan baju warna biru

Mobil Presiden Jokowi dikawal Paspampres (IDN Times/Juliadin)

Saat itu, Paspampres yang bertugas mengamankan Jokowi di Pasar Gelugur menggunakan baju biru.

"Saat melaksanakan tugas pengamanan obyek VVIP Presiden RI Joko Widodo di Pasar Gelugur, Kabupaten Labuhan Batu, Paspampres menggunakan baju resmi tacktickal lengan panjang warna biru untuk main group dan baju resmi tacktical lengan pendek warna merah marun untuk tim advance," ujar dia.

3. Paspampres fokus pengamanan VVIP

Presiden Jokowi dan ibu negara Iriana Jokowi olahraga di CFD Solo dengan pengawalan paspampres. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Herman menerangkan, tugas Paspampres berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengamanan VVIP adalah melaksanakan tugas dengan cara pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP.

"Kami sampaikan sekali lagi bahwa tugas Paspampres fokus terhadap pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us