Kasus Pungli Rutan Rp6,3 M, Eks Pegawai Minta Pimpinan KPK Dipecat

Jakarta, IDN Times - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute, mendesak agar pimpinan KPK dipecat. Desakan itu muncul usai 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di Rutan KPK senilai Rp6,3 miliar.
"Seharusnya pimpinan saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan dan bahkan terjadi secara masif. Tidak tahu malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip, Senin (18/3/2024).
1. Perlu dibentuk tim independen untuk menginvesitigasi KPK

Praswad menilai perlunya pembentukan tim independen untuk mengivestigasi KPK secara menyeluruh. Tim ini harus melibatkan masyarakat sipil.
"Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara konkret dalam penanganan korupsi, baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai pengembalian KPK kepada khitoh awal. Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan 15 tersangka dalam kasus ini

KPK mengumumkan penetapan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rutan KPK. Mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
3. Pungli diterima petugas rutan dari tahanan pada 2019-2023

Para tersangka melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2023. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. Mereka mempunyai peran berbeda. Mereka meminta tahanan kasus korupsi menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.
Tahanan yang menyerahkan uang mendapatkan fasilitas eksklusif seperti pemakaian handphone, powerbank, hingga menerima bocoran pemeriksaan mendadak (sidak).
Tahanan yang tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang akan menerima berbagai ganjaran. Seperti kamar dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangann jatah olahraga, hingga mendapat tugas jaga dan piket lebih banyak.