Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ke Luar Negeri, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi kuota haji karena sedang berada di luar negeri.
  • KPK memeriksa lima saksi lain dan telah menetapkan empat tersangka, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pejabat dan pengusaha travel haji.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar dengan lebih dari Rp100 miliar sudah disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2021-2024

M Lutfi Makki menjabat sebagai PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah pada periode ini.

Rabu (1/7/2026)

KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji, namun ia mangkir karena berada di luar negeri. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa lima saksi lain di Gedung Merah Putih.

kini

Empat tersangka yaitu Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba telah ditahan oleh KPK. Kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), tidak menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama karena sedang berada di luar negeri.
  • Who?
    Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, serta lima saksi lain dari beberapa perusahaan travel dan pejabat urusan haji.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara Fuad Hasan dilaporkan sedang berada di luar negeri.
  • When?
    Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK.
  • Why?
    Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
  • How?
    KPK memanggil enam saksi termasuk Fuad Hasan. Namun ia mengonfirmasi ketidakhadirannya karena berada di luar negeri. Pemeriksaan terhadap saksi lain tetap dilakukan oleh penyidik di Gedung Merah Putih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bos Maktour namanya Fuad Hasan dipanggil KPK tapi dia tidak datang karena pergi ke luar negeri. KPK mau tanya soal uang haji yang katanya ada korupsi. Ada juga orang lain yang sudah ditahan, termasuk pejabat dan orang dari perusahaan travel. Uangnya banyak sekali, katanya negara rugi ratusan miliar rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun salah satu saksi utama belum dapat hadir karena berada di luar negeri, langkah KPK yang tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menuntaskan penyidikan. Penahanan para tersangka dan penyitaan dana lebih dari Rp100 miliar mencerminkan upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara serta memperkuat integritas proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, dia mangkir karena berada di luar negeri.

"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM konfirmasi tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri.

Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).

1. Ada lima saksi yang dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora, Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ulfaiza selaku karyawan Maktour Travel, dan M Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar dia.

2. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

3. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Editorial Team

Related Article