Kasus Haji, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK

- KPK memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyur, terkait dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah sebelumnya dua kali mangkir.
- Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, staf khususnya Gus Alex, serta dua petinggi perusahaan travel haji yang kini ditahan di Rutan KPK.
- Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar dan penyitaan uang lebih dari Rp100 miliar oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/6/2026).
"Saat ini Saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," imbuhnya.
1. Fuad Hasan sempat mangkir

KPK sebelumnya telah beberapa kali memanggil Fuad. Namun, Fuad dua kali tak hadir.
Ketidakhadiran pertama Fuad beralasan sedang menunaikan ibadah haji. Sedangkan yang kedua karena sakit.
2. KPK tetapkan Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
3. Kerugian negara diduga Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.



















