Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kebijakan Penundaan Iuran BPJS Kesehatan selama COVID-19 Masih Dikaji

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang terdampak virus corona atau COVID-19. Rencana tersebut saat ini masih dalam pembahasan.
"Tapi ini masih dalam kajian lintas kementerian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference, Sabtu (10/4).
1. Pemerintah imbau masyarakat untuk secara tepat waktu membayarkan iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Airlangga juga mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan agar membayarkan iurannya tepat waktu. Hal itu dinilai akan membantu pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Terkait BPJS Kesehatan, tentu semakin lancar pembayaran iuran akan semakin baik meng-cover pembayaran pekerja," tuturnya.
2. MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Topics
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us