Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasca insiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times -- Pasca insiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dalam kesempatan tersebut, Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

“Kita menyerahkan santunan secara simbolis yaitu hak-hak ahli waris. Pertama tentunya terkait dengan Kecelakaan Kerja itu sendiri. Kecelakaan kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang didaftarkan,” ungkap Roswita.

1. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan seluruh manfaat dan hak kepada ahli waris peserta yang meninggal

Pasca insiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Sebagimana yang kita ketahui terdapat 5 orang kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang. 2 orang mengalami luka–luka dan 3 orang lainnya meninggal dunia, Sdr. Alwan Syahmidi  (juru kamera), Sdr. Marwan (juru kamera), Sdr. Sunardi (awak peliputan).

Sebagai bentuk simpati dan tanggung jawab, hari ini BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan seluruh manfaat dan hak kepada ahli waris peserta yang meninggal, terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

2. Total manfaat yang diberikan kepada 3 ahli waris mencapai Rp1,6 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di