Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (1/11) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp4,2 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono menyatakan pihaknya kecewa dengan Anies Baswedan.
“Intinya kami sangat kecewa dengan Anies Baswedan,” ujarnya di hari yang sama.