Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] UMP Jakarta 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp4,2 Juta

Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4,2 juta. Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,51 persen tersebut dibacakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.

"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp4.276.349.906," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).

Besaran tersebut mengakomodir usulan besaran UMP dari pemerintah dan pengusaha Ibu Kota. Sementara, kelompok buruh sempat mengusulkan UMP sebesar Rp4,6 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Wendy Novianto
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us