Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 140 KUHP bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian kawin, termasuk perjanjian pisah harta secara total, tidak dapat menghapuskan atau mengurangi hak waris suami atau istri yang hidup terlama”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul dalam sesi penasihatannya mempertanyakan argumentasi atas kedudukan hukum atau legal standing bagi WNA dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
Pertanyaan kunci yang perlu dijawab ialah apakah pemohon yang merupakan WNA mempunyai hak konstitusional. Sebab, yang menjadi Pemohon pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ialah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Menurut Arsul, Pemohon perlu bisa membedakan antara hak hukum dan hak konstitusional.
“Dalam konteks “setiap orang itu dilindungi” itu hak hukumnya, kalau hak hukumnya tidak mempertimbangkan apakah dia WNI atau WNA,” tutur Arsul.
“Itu kan harus dibedakan antara hak hukum dan hak konstitusionalnya, makanya kalau di lembaga peradilan mana pun, lembaga peradilan umum atau peradilan agama, atau PTUN pasti tidak pernah ada isu, karena di sana yang kemudian diperselisihkan atau yang digugat itu adalah hak hukum bukan hak konstitusional,” sambungnya.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan yang disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 28 September 2026 pukul 12.00 WIB.