Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya pelimpahan kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 ke KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dalam perkara ini terdapat perbedaan dalam periodisasi pengusutan.
"Yang kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama. Tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015," ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).
