Usut Kasus yang Sama, KPK Sebut Kejagung Bakal Serahkan Kasus Petral

- KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
- KPK sempat usut dua dugaan korupsi Petra
- Kejagung juga usut kasus korupsi di Petral
Bogor, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi yang sama, yakni pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Oleh karena itu, Kejaksaan Agung disebut akan segera melimpahkan perkaranya ke KPK.
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
1. KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Setyo menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun, hal itu dilakukan ketika berkas perkara dilimpahkan ke KPK.
“Untuk memastikan bahwa tempus (waktu) mana, apakah mau dilebarkan, atau kah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik (surat perintah penyidikan) umum yang sedang kami buat,” jelasnya.
2. KPK sempat usut dua dugaan korupsi Petra

Sebelumnya, KPK pada 3 November 2025 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
KPK mengatakan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025. Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto selaku mantan Direktur Pengolahan Pertamina yang merangkap komisaaris.
Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.
3. Kejagung juga usut kasus korupsi di Petral

Sementara, Kejagung pada 10 November 2025, mengungkapkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PT PES.
Kejagung pada 11 November 2025, mengatakan kasus tersebut diduga terjadi pada 2008-2017.



















