Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikbudristek, Nadiem Makarim usai melakukan pencoblosan di TPS 03, Kebayoran. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana memanggil eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal memeriksa Nadiem tergantung keperluan penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.

"Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum," ujarnya di Kejagung, Senin (2/6/2025).

Di samping itu, Harli membantah telah menetapkan status DPO terhadap perintis usaha ojek online atau Gojek tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di