Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menjelaskan penerapan Pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor dan untuk memulihkan aset. Kata dia, Pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara saja.
“Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herdiansyah, Selasa (29/4/2025).