Tak Didakwa TPPU, Kejagung Bidik Aliran Uang Zarof Ricar ke Keluarga

- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut dugaan aliran dana suap dan gratifikasi dari eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
- Pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila terbukti turut terlibat dan menikmati hasil dugaan TPPU dari Zarof Ricar.
- Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram selama periode 2012-2022, dengan akses ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di MA.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mengusut dugaan aliran dana suap dan gratifikasi dari eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar kepada keluarga ataupun pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan meskipun tidak didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik meyakini aliran dana tersebut akan terungkap dalam proses peradilan.
"Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya," ujarnya, Selasa (11/2/2025).
1. Kejagung bakal menetapkan tersangka baru

Harli menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila memanh terbukti turut terlibat dan menikmati hasil dugaan TPPU dari Zarof Ricar.
"Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan," tuturnya.
"Tapi kami harus profesional dalam menjalankan penanganan perkara ini, semua harus didasarkan fakta hukum," imbuhnya.
2. Zarof didakwa terima gratifikasi Rp915 miliar dan emas 51 kilogram

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram selama periode 2012-2022. Zarof memegang beberapa jabatan selama di MA.
Ia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA eselon II.a periode 30 Agustus 2006-1 September 2014, Sekretaris Ditjen Badilum MA eselon II.a periode Oktober 2014-Juli 2017, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA I.a periode Agustus 2017-1 Februari 2022.
3. Jabatan Zarof memberikan akses luas ke pejabat hakim agung MA

Menurut jaksa, jabatan tersebut membuat Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di MA. Zarof diuntungkan karena juga menjabat sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.
Jaksa mengatakan, penerimaan gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai MA dan tidak terdapat pelaporan pajak terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut.