Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencekal tiga staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pencekalan dilakukan usai ketiganya mangkir dari pemeriksaan pertama pada Senin (3/6/2025) dan Rabu (4/6/2025).

“Per 4 Juni 2025, berarti kemarin penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya pada pekan depan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka meski kasus sudah naik penyidikan.

“Penyelidik terus mendalami, dipanggil, ada pihak yang sudah diperiksa, diperiksa lagi dalam rangka bagaimana memastikan pihak peran siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini. Karena ini kan masih penyidikan umum,” ujar dia.

Editorial Team