Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nadiem Makarim Bakal Diperiksa, Jaksa Agung: Saya Tak Akan Tebang Pilih

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diwawancarai IDN Times di Kejagung (IDN Times/Eko Ardianto)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih dalam memanggil mereka yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Termasuk dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 28 saksi, tiga di antaranya merupakan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Namun demikian, hingga saat ini Kejagung belum membuka peluang diperiksanya Nadiem dalam tahap penyidikan ini.

“Jadi kalau nanti ada dan akan mengarah ke sana (Nadiem) saya tidak akan tebang pilih siapa pun, ya kami akan panggil,” kata Burhanuddin dalam Acara ‘Ngobrol Seru’ by IDN Times di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2025).

Namun demikian, pemanggilan terhadap Nadiem masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi terdahulu. 

“Untuk memeriksa seseorang itu akan melihat dulu ada kesaksian-kesaksian apa dari yang terdahulunya,” ujarnya.

Jaksa Agung mengaku melihat adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pengadaan laptop chromebook ini. Sehingga, ia berkomitmen bakal mengusut tuntas kasus yang memakan anggaran Rp9,9 triliun itu.

“Dan kebetulan ada perbuatan yang kami melihatnya bahwa itu adalah perbuatan melawan hukum yang harus kami tidaklanjuti. Maka kami lakukan penindakan-penindakan itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami keterangan 28 saksi yang diperiksa. Penyidik pun tengah membidik calon tersangka dari saksi-saksi itu. 

“Direncanakan dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap tugaan tindak pidana ini,” kata Harli, Selasa (3/5/2025).

Pendalaman keterangan para saksi itu juga diselaraskan dengan pemeriksaan semua barang bukti yang disita. Barang bukti elektronik dan dokumen itu didapat dari beberapa saksi yang telah digeledah. 

“Kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi,” ujar dia.

Harli menjelaskan, dalam tahap penyidikan ini pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi lainnya di luar 28 saksi itu. 

Namun, ia memastikan, penyidik bakal fokus mendalami keterangan 28 saksi yang telah diperiksa.

“Kalau saksi ada yang diperiksa tapi akan fokus terhadap 28 ini karena kan pemeriksaan tentu penyidik harus kita beri ruang, kita beri waktu untuk mendalami secara jelas apa peran dari pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi misalnya terhadap tiga orang yang sudah digledah tempatnya,” ujar dia.

Dari 28 saksi yang dimaksud, tiga diantaranya merupakan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Ibrahim, Fiona Handayani dan Juris Stan. Penyidik pun kini sedang mendalami peran dari ketiganya setelah digeledah.

“Dilihat dengan regulasinya bagaimana, apakah ada perintah, apakah memang ini murni dari mereka. Lalu akan dilihat kapasitas mereka seperti apa? Apakah mereka memang orang yang berkapasitas untuk melakukan analisis. Lalu analisis itu apakah murni dari pandangan pendapat mereka atau karena ada perintah atau pesanan misalnya,” ujar Harli.

Untuk melihat wawancara lengkapnya, saksikan ‘Ngobrol Seru’ by IDN Times bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang bakal tayang pada Jumat (6/6/2025) pukul 11.00 WIB.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us