Kejagung Belum Berencana Periksa Nadiem Makarim di Kasus Kemendikbud

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana memanggil eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal memeriksa Nadiem tergantung keperluan penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.
"Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum," ujarnya di Kejagung, Senin (2/6/2025).
Di samping itu, Harli membantah telah menetapkan status DPO terhadap perintis usaha ojek online atau Gojek tersebut.
"Itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga apartemen staf khusus (Stafsus) Kejagung yakni Ibrahim, Fiona Handayani dan Juris Stan. Dari penggeledahan ketiganya, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik.
Meski telah naik penyidikan, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka. Ketiga stafsus Nadiem itu pun kini masih berstatus saksi.