CEK FAKTA: Benarkah Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Korupsi Kemendikbud?

- Nadiem Makarim DPO Kejagung dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
- Video penggeledahan apartemen Nadiem viral di media sosial, meski Kejagung membantah adanya penggeledahan.
- Penggeledahan dilakukan di dua apartemen staf khusus Nadiem, menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Rp9,9 triliun.
Jakarta, IDN Times - Informasi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di media sosial.
Narasi itu diunggah oleh salah satu akun instagram, @4ris_budiman. Nadiem dinarasikan terlibat dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
“Nadiem Makarim Eks Kemendikbud jadi DPO Kejagung kasus korupsi Rp9,9 triliun,” tulis akun @4ris_budiman dilihat IDN Times, Senin (2/5/2025).
1. Kejagung geledah apartemen Nadiem?

Dalam unggahan itu, akun tersebut juga menampilkan video penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Berdasarkan narasi akun @4ris_budiman, penggeledahan itu dilakukan di apartemen Nadiem Makarim.
“Kejagung dikawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti,” tulis @4ris_budiman.
2. Kejaksaan Agung membantah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membantah adanya penggeledahan di apartemen milik Nadiem. Ia juga menegaskan bahwa Nadiem tidak masuk dalam DPO.
“Kita gak ada melakukan penggeledahan dan gak ada menyatakan DPO (Nadiem),” kata Harli kepada IDN Times.
3. Kejagung menggeledah apartemen 2 staf Nadiem

Berdasarkan penelusuran IDN Times, video itu adalah penggeledahan di dua apartemen staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan pada 21 Mei 2025.
“Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli, Senin (26/5/2025) malam.
Sementara itu, di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua harddisk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda.
Dalam perkata ini, Kejagung telah memeriksa 28 orang saksi kasus yang memakan anggaran Rp9,9 triliun itu. Tiga di antaranya adalah staf khusus (satfsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Ibrahim, Fiona Handayani dan Juris Stan.
Ketiga stafsus Nadiem hingga saat ini masih berstatus saksi. Kejagung juga belum menetapkan tersangka meski kasus sudah naik penyidikan.