Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pemblokiran itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini diusut Kejagung.
"Terkait dengan penanganan perkara ZR, khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Senin (28/4/2025).
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor badan pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," lanjutnya.