Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Ketiga tersangka terlibat pengurusan perkara perdata di tingkat banding

  • Zarof akui suap sekitar Rp6 miliar untuk proses hukum di tingkat kasasi

  • Tersangka Isodorus tidak ditahan karena usianya yang sudah 88 tahun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan perkara yang menjerat keduanya kali ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemufakatan jahat di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.

"Pertama ZR (Zarof Ricar) yang kedua LR (Lisa Rachmat),” ujar Harli di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

1. Ketiga tersangka diduga terlibat pengurusan perkara perdata di tingkat banding

Sidang Eks Pejabat MA, Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)

Selain Zarof dan Lisa, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan tersangka ketiga yakni pihak swasta Isodorus Iswardojo (II) dalam perkara ini. Harli menjelaskan, ketiganya diduga melakukan pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi dengan tujuan mempengaruhi proses hukum.

"Jadi posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, II, dan ZR bersepakat bermufakat untuk melakukan suap, dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi," imbuhnya.

2. Zarof akui suap yang dilakukan sekitar Rp6 miliar

Zarof Ricar (Dok. Kejagung)

Sebelumnya, Zarof mengaku pengurusan perkara ini memiliki nilai suap sekitar Rp6 miliar. Rinciannya, Rp1 miliar terhadap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara sisanya dikeluarkan untuk proses hukum di tingkat kasasi Rp 5 miliar.

"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan 1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar 5 miliar," ujarnya.

3. Tersangka Isodorus belum ditahan

Sidang eks Pejabat MA Zarof Ricar, serta ibu dan anak Gregorius Ronald Tannur (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung belum menahan tersangka Isodorus. Keputusan itu diambil karena Isodorus kini berusia 88 tahun.

“Belum ditahan,” kata Harli.

Editorial Team