Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan perkara yang menjerat keduanya kali ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemufakatan jahat di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.
"Pertama ZR (Zarof Ricar) yang kedua LR (Lisa Rachmat),” ujar Harli di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).