Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa: Zarof Ricar Rusak Kepercayaan Publik Pada MA

Sidang Eks Pejabat MA, Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah, perbuatan Zarof dinilai menciderai kepercayaan publik pada Mahkamah Agung.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2025).

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," lanjut jaksa.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

Jaksa mengatakan, valuta asing yang diterima Zarof Ricar terdiri dari dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro. Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima Rp1 miliar untuk mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa mengatakan bahwa pengacara bernama Lisa Rachmat sebetulnya memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, Rp5 miliarnya dibagikan ke tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us