Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait pemberian suap dan menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/6/2025).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zarof dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut perampasan sejumlah aset hasil kejahatan, termasuk uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang telah disita Kejaksaan Agung.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

Jaksa mengatakan, valuta asing yang diterima Zarof Ricar terdiri dari dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro.

Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima Rp1 miliar untuk mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa mengatakan, pengacara bernama Lisa Rachmat sebetulnya memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, Rp5 miliarnya dibagikan ke tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us