Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Desak Penegak Hukum Usut Kasus TPPU Zarof Ricar

IMG-20250619-WA0035.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Hakim dinilai punya pertimbangan soal vonis 16 tahun Zarof Ricar
  • Makelar kasus Zarof Ricar dibui 16 tahun penjara
  • Jadi makelar kasus, Zarof terima Rp915 Miliar

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Darajatun mendorong dugaan pencucian uang pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diusut oleh aparat penegak hukum.

"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun," kata Adang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia mendesak, agar penegak hukum semaksimal mungkin dapat mengembalikan sekian triliun uang yang di balik kasus Zarof Ricar.

"Ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata dia.

1. Hakim dinilai punya pertimbangan

Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)

Adang enggan menanggapi sebanding atau tidaknya vonis hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pemufakatan jahat terkait pemberian suap dan menerima gratifikasi.

Menurut dia, sebanding atau tidaknya lama hukuman itu hanya majelis hakim yang dapat memberikan penilaian. Dia mengatakan, pertimbangan itu diambil berdasarkan bukti-bukti yang telah digali oleh majelis hakim.

"Saya tidak bisa bilang sebanding atau tidak ya, karena apapun juga di pengadilan kan pembuktian yang paling penting," kata dia.

2. Makelar kasus Zarof Ricar dibui 16 tahun penjara

Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)

Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait pemberian suap dan menerima gratifikasi.

Adapun, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Zarof dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut perampasan sejumlah aset hasil kejahatan, termasuk uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang telah disita Kejaksaan Agung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim di PN Tipikor, Rabu (18/6/2025).

3. Jadi makelar kasus, Zarof terima Rp915 Miliar

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

Jaksa mengatakan, valuta asing yang diterima Zarof Ricar terdiri dari dolar Singapura, dolar Hong Kong, dolar Amerika Serikat, hingga Euro.

Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima Rp1 miliar untuk mengurus perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa mengatakan, pengacara bernama Lisa Rachmat sebetulnya memberikan Rp6 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, Rp5 miliarnya dibagikan ke tiga majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us