Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Korupsi MBG: Ada Tenaga Ahli BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times / Irfan Fathurohman)
  • Kejaksaan Agung memeriksa 16 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
  • Pemeriksaan pada 10 Agustus 2026 di Gedung Jampidsus melibatkan satu tenaga ahli BGN, mitra SPPG, staf keuangan, sejumlah direktur perusahaan, serta pengurus yayasan.
  • Kejagung menyatakan pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, dengan penyidikan dijalankan profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung praduga tak bersalah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan saksi itu digelar di Gedung Jampidsus Kejagung pada hari ini (10/8/2026).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Adapun 16 orang saksi yang diperiksa yakni:

  1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN

  2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat

  3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS

  4. Direktur PT MDT

  5. Direktur PT AJS

  6. Direktur PT WMB

  7. Direktur PT ACG

  8. Direktur PT BCS

  9. Direktur PT BMA

  10. Direktur PT EC

  11. Direktur PT SSA

  12. Direktur PT MHT

  13. Direktur PT MTS

  14. Yayasan PRL

  15. Ketua Yayasan HJC dan HJM

  16. MHN.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article