Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan saksi itu digelar di Gedung Jampidsus Kejagung pada hari ini (10/8/2026).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.
Adapun 16 orang saksi yang diperiksa yakni:
IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
GW selaku Staff Keuangan PT NGS
Direktur PT MDT
Direktur PT AJS
Direktur PT WMB
Direktur PT ACG
Direktur PT BCS
Direktur PT BMA
Direktur PT EC
Direktur PT SSA
Direktur PT MHT
Direktur PT MTS
Yayasan PRL
Ketua Yayasan HJC dan HJM
MHN.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
