Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa 9 Saksi Kemenhut, Dalami Izin Perolehan Kayu PT TPL
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung memeriksa sembilan pegawai Kemenhut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami izin perolehan kayu sebagai bahan baku pulp oleh PT TPL.
  • BP dan SR dari Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan transfer pricing periode 2008-2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan izin kayu PT TPL penting?
Vote Now
Kamis (20/8/2026)

Anang Supriatna menyampaikan pemeriksaan saksi dari Kemenhut dilakukan untuk mendalami izin perolehan kayu PT TPL.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan izin kayu PT TPL penting?
Vote Now
  • What?
    Kejagung memeriksa sembilan pegawai Kemenhut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari.
  • Who?
    Sembilan pegawai Kemenhut diperiksa sebagai saksi. BP dan SR dari Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Kamis (20/8/2026).
  • Why?
    Penyidik mendalami izin perolehan kayu sebagai bahan baku pulp oleh PT TPL dan memastikan apakah kayu tersebut berizin atau ilegal.
  • How?
    Penyidik Gedung Bundar melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Kemenhut terkait perolehan kayu PT TPL.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan izin kayu PT TPL penting?
Vote Now

Kejagung memeriksa sembilan pegawai Kemenhut. Mereka ditanya soal izin kayu untuk bahan pulp PT TPL. Anang Supriatna bilang penyidik ingin tahu kayu itu berizin atau ilegal. PT Toba Pulp juga diduga melakukan transfer pricing. BP dan SR dari Direktorat Jenderal Pajak kini menjadi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pemeriksaan izin kayu PT TPL penting?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sembilan orang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dari Kemenhut dilakukan untuk mendalami izin perolehan kayu sebagai bahan baku pulp atau bubur kertas oleh PT TPL.

“Dalam hal ini penyidik Gedung Bundar memastikan apakah perolehan kayu-kayu itu berasal ada izinnya nggak atau ilegal. Apabila izin ada berarti ada pajaknya. Kalau ilegal berarti tindak pidana,” kata Anang, Kamis (20/8/2026).

Dalam kasus ini, PT Toba Pul Lestari melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing, melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). 

Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. 

Pihak PT Toba Pulp meminta bantuan dua tersangka dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni BP dan SR untuk mengakali pajak.

Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.

Para tersangka tersebut disangka melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.m, dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Yuk, pilih pendapatmu soal pemeriksaan izin kayu

Apakah pemeriksaan izin kayu PT TPL penting?

See More
Penting untuk didalami
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu didalami

Curated For You

Editorial Team

Related Article