Kejagung Periksa 9 Saksi Kemenhut, Dalami Izin Perolehan Kayu PT TPL

- Kejagung memeriksa sembilan pegawai Kemenhut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami izin perolehan kayu sebagai bahan baku pulp oleh PT TPL.
- BP dan SR dari Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan transfer pricing periode 2008-2025.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sembilan orang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dari Kemenhut dilakukan untuk mendalami izin perolehan kayu sebagai bahan baku pulp atau bubur kertas oleh PT TPL.
“Dalam hal ini penyidik Gedung Bundar memastikan apakah perolehan kayu-kayu itu berasal ada izinnya nggak atau ilegal. Apabila izin ada berarti ada pajaknya. Kalau ilegal berarti tindak pidana,” kata Anang, Kamis (20/8/2026).
Dalam kasus ini, PT Toba Pul Lestari melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing, melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.
Pihak PT Toba Pulp meminta bantuan dua tersangka dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni BP dan SR untuk mengakali pajak.
Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
Para tersangka tersebut disangka melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.m, dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.




















