Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Menerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan hari ini, Rabu (8/5/2024).
“Memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.