Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, Sri Haryati.
“SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).