Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Rabu (22/2/2023).

1. Saksi-saksi yang baru diperiksa

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dua orang saksi yang baru diperiksa Kejagung tersebut adalah JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

Kemudian saksi yang kedua adalah K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," ucap Ketut Sumedana.

2. Total tujuh orang diperiksa terkait korupsi dapen Pelindo

Editorial Team

Tonton lebih seru di