Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (IDN Times/Ilman)

Intinya sih...

  • Eks staf ahli era Menkeu Sri Mulyani diperiksa terkait dengan jabatan, dalam kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020

  • Kejagung juga telah memeriksa Staf Sri Mulyani, Suryo Utomo

  • Kejagung telah mencekal empat saksi dalam kasus ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa staf ahli mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Srimul) di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang, Supriatna, menyebut saksi yang kali ini diperiksa yakni eks staf ahli Srimulyani di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.

Ia menjelaskan, Astera diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 1 Desember 2025.

"Benar sudah pernah diperiksa hari Senin, 24 Nov 2025 sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025).

1. Diperiksa terkait dengan jabatan

Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Supriatna tidak mengungkap lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Hanya saja, Anang menyebut, yang bersangkutan didalami seputar penerimaan negara pada periode tersebut.

"Diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara 2015-2017," ujarnya.

2. Kejagung juga telah memeriksa Staf Sri Mulyani, Suryo Utomo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU) dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan yang sifatnya masih tertutup,” ujarnya.

3. Kejagung telah mencekal 4 saksi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Anang menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.

Supriatna menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Supriatna, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Karl Layman, selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Editorial Team