Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa staf ahli mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani (Srimul) di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang, Supriatna, menyebut saksi yang kali ini diperiksa yakni eks staf ahli Srimulyani di Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti.
Ia menjelaskan, Astera diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 1 Desember 2025.
"Benar sudah pernah diperiksa hari Senin, 24 Nov 2025 sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025).
