Kejagung Cabut Pencekalan Pengusaha VRH di Kasus Korupsi Pajak

- VRH dinilai kooperatif selama proses hukum
- Kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 sedang diusut
- Kejagung telah mencekal lima orang saksi dalam perkara ini
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan terhadap pengusaha berinisial VRH. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, permohonan pencabutan diajukan penyidik.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," ujar Anang saat dihubungi, Senin (29/11/2025) malam.
1. VRH dinilai kooperatif

Alasan Kejagung mencabut pencekalan, karena VRH dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Hanya saja, Anang belum menjelaskan nasib empat orang lain yang telah diajukan cekal oleh Kejagung dalam perkara ini.
2. Diduga ada pemufakatan pegawai pajak dengan wajib pajak

Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Dalam kasus ini, terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan wajib pajak.
Pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
3. Kejagung cekal 5 saksi

Sebelumnya, Kejagung mencekal lima orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah pengusaha berinisial VRH dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain itu, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.


















