Kejagung Ungkap Alasan Periksa Eks Staf Ahli Sri Mulyani

- Suryo masih berstatus saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi pajak periode 2016-2020.
- Kejagung juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
- Pegawai pajak diduga kongkalikong dengan wajib pajak agar pembayaran pajak lebih rendah, melibatkan sejumlah pihak termasuk Dirut PT Djarum dan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak era Sri Mulyani, Suryo Utomo (SU) diperiksa di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya terkait penerimaan pajak yang terjadi selama periode tersebut.
"Sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui atau apa yang dilakukan," ujarnya, Kamis (27/11/2025).
1. Suryo masih berstatus saksi

Anang menegaskan, Suryo hingga saat ini masih berstatus saksi dalam pemeriksaan di kasus korupsi penerimaan pajak terkait.
"Sampai saat ini yang bersangkutan hanya sebagai saksi ya," tuturnya.
2. Kejagung juga periksa Kepala KPP Semarang

Selain Suryo, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
3. Pegawai pajak diduga kongkalikong dengan wajib pajak

Kejagung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.


















