Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis. Penahanan suami dari artis Sandra Dewi itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Iya kita sudah perpanjang tanggal 16 April 2024 sampai 40 hari ke depan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Ketut mengatakan, Harvey saat ini masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba. Itu artinya masa penahanannya akan diperpanjang sampai 25 Mei 2024.