Kejagung Sita Mobil Lexus dan Vellfire Harvey Moeis

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dua aset milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi,88 mengatakan dua aset yang telah disita yakni satu unit mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
"Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire ya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
1. Kejagung juga menyita dua aset tersangka Robert Indarto

Selain aset milik Harvey, Kuntadi mengatakan pihaknya juga menyita dua aset kendaraan milik tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto alias RI, yakni Mercedez Benz dan Toyota Zenix.
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan arloji mewah yang di kediaman Harvey Moeis pada saat penggeledahan Senin (1/4/2024) .
"Itu masih berproses. Kami koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ujar Kuntadi.
2. Kejagung telah menyita MINI Cooper dan mobil Rolls Royce

Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti milik Harvey Moeis pasca menggeledah kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya.
Adapun hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, MINI Cooper S Countryman F 60 merah dan Rolls Royce hitam.
3. Kejagung tetapkan 16 tersangka kasus timah

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Meski begitu, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.