Kejagung Telusuri Jet Pribadi Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri jet pribadi milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan, pihaknya masih mencari tahu soal status kepemilikan jet pribadi tersebut.
“Ya masih kita telusuri, benar gak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar,” kata Kuntadi, Jumat (19/4/2024).
1. Kejagung kembali menyita 2 mobil Harvey Moeis

Sebelumnya, Kejagung kembali menyita dua aset milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan dua aset yang telah disita yakni satu unit mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
"Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire, ya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
2. Kejagung masih mendalami soal kepemilikan arloji mewah Harvey Moeis

Selain menyita sejumlah kendaraan dan menelusuri soal kepemilikan jet pribadi, Kejagung juga saat ini sedang mendalami kepemilikan arloji mewah yang ditemukan di kediaman Harvey Moeis saat penggeledahan pada Senin (1/4/2024).
"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ujar Kuntadi.
Selain aset milik Harvey, kata Kuntadi, pihaknya juga turut menyita dua aset kendaraan milik tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto alias RI jenis kendaraan yang disita yakni mobil Mercy dan Toyota Zenix.
3. Kejagung telah menyita MINI Cooper dan mobil Rolls Royce

Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti milik Harvey Moeis pascamenggeledah kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya.
Adapun hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yakni mobil MINI Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan mobil Rolls Royce berwarna hitam.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.