Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk jemput paksa staf khusus (stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Upaya ini dilakukan usai Jurist Tan absen tiga kali panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Ini yang sedang dipertimbangkan. Penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? Soal izin tinggal dan sebagainya. Nanti kami tetap koordinasikan kepada penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Selasa (17/6/2025).