Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Jurist Tan absen 3 kali panggilan Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

  • Jurist Tan mengajukan pemeriksaan secara daring dan di luar negeri, namun penyidik menolaknya karena harus diperiksa secara langsung.

  • Jurist Tan memberikan keterangan tertulis terkait kasus korupsi, namun penyidik mengharapkan kehadirannya secara fisik langsung.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk jemput paksa staf khusus (stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Upaya ini dilakukan usai Jurist Tan absen tiga kali panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Editorial Team

Tonton lebih seru di