Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejagung Pertimbangkan Jemput Paksa Stafsus Nadiem Jurist Tan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
Jurist Tan absen 3 kali panggilan Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Jurist Tan mengajukan pemeriksaan secara daring dan di luar negeri, namun penyidik menolaknya karena harus diperiksa secara langsung.
Jurist Tan memberikan keterangan tertulis terkait kasus korupsi, namun penyidik mengharapkan kehadirannya secara fisik langsung.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk jemput paksa staf khusus (stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Upaya ini dilakukan usai Jurist Tan absen tiga kali panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Editorial Team
EditorSatria Permana
Follow Us